"Menyatakan, terdakwa Rachman Hakim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis, Mien Trisnawati, saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (15/3/2012).
Rachman terseret kasus korupsi pengalihan uang Pemkab Batubara yang awalnya berada di Bank Sumatera Utara kemudian dipindah ke rekening Bank Mega cabang Jababeka, dan kemudian dialihkan ke dua rekening perusahaan jasa pengelolaan keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menilai Rachman ikut menikmati sejumlah duit yang masuk ke PT Nobel. Setelah duit Rp 50 miliar masuk ke perusahaan investasi tersebut, Rachman beberapa kali melakukan penarikan tunai sebesar Rp 2,6 miliar.
Ia juga dinyatakan memperkaya orang lain, karena pernah mengalirkan Rp 1,2 miliar ke pejabat Pemkab Batubara, Yos Rauke. Rachman juga dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang, karena ikut menyamarkan penggandaan duit Pemkab Batubara, lewat perusahaannya.
"Perusahaan digunakan sebagai lalu lintas uang dari Pemkab Batubara. Terdakwa tahu penempatan dana di perusahaannya melanggar hukum," kata hakim anggota Pangeran Napitupulu.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang diuraikan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 65 KUHP, dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas putusan ini, Rachman pun mengajukan banding. Begitu juga dengan jaksa yang ikut banding. Sebelumnya Rachman dituntut hukuman penjara selama 17 tahun penjara.
(mok/ndr)