Komisaris PT Pacific Fortune Management Divonis 9 Tahun Penjara

Komisaris PT Pacific Fortune Management Divonis 9 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 15 Mar 2012 19:54 WIB
Jakarta - Komisaris PT Pacific Fortune Management, Rachman Hakim, diputus bersalah melakukan korupsi dalam perkara dana Pemkab Batubara. Rachman divonis 9 tahun penjara oleh majelis Pengadilan Tipikor.

"Menyatakan, terdakwa Rachman Hakim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis, Mien Trisnawati, saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (15/3/2012).

Rachman terseret kasus korupsi pengalihan uang Pemkab Batubara yang awalnya berada di Bank Sumatera Utara kemudian dipindah ke rekening Bank Mega cabang Jababeka, dan kemudian dialihkan ke dua rekening perusahaan jasa pengelolaan keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain hukuman badan, Rachman juga diwajibkan membayar uang denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Bukan hanya itu, majelis juga menghukum Rachman membayar uang pengganti sebesar Rp 2,695 miliar subsider setahun kurungan.

Hakim menilai Rachman ikut menikmati sejumlah duit yang masuk ke PT Nobel. Setelah duit Rp 50 miliar masuk ke perusahaan investasi tersebut, Rachman beberapa kali melakukan penarikan tunai sebesar Rp 2,6 miliar.

Ia juga dinyatakan memperkaya orang lain, karena pernah mengalirkan Rp 1,2 miliar ke pejabat Pemkab Batubara, Yos Rauke. Rachman juga dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang, karena ikut menyamarkan penggandaan duit Pemkab Batubara, lewat perusahaannya.

"Perusahaan digunakan sebagai lalu lintas uang dari Pemkab Batubara. Terdakwa tahu penempatan dana di perusahaannya melanggar hukum," kata hakim anggota Pangeran Napitupulu.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang diuraikan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 65 KUHP, dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas putusan ini, Rachman pun mengajukan banding. Begitu juga dengan jaksa yang ikut banding. Sebelumnya Rachman dituntut hukuman penjara selama 17 tahun penjara.

(mok/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads