"KPU Provinsi DKI Jakarta juga menyimpang dari peraturan KPU No. 13/2010 tentang Pedoman Tehnis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pasal 8 ayat (1) huruf c, yang menyatakan bakal pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan atau Wakil Gubernur apabila memenuhi syarat dukung," kata Ketua Umum DPN Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI) Standarkiaa dalam rilisnya kepada detikcom, Kamis (15/3/2012).
Standarkiaa mengatakan, pihaknya menyesalkan keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta itu. Padahal calon perseorangan atau independen yang bakal maju di Pilkada mendatang, setelah verifikasi administrasi dan faktual terbukti tidak memenuhi syarat junlah dukungan.
Seharusnya, lanjut Standarkiaa, KPU Provinsi DKI Jakarta harus menentukan tahap perbaikan dukungan calon perseorangan dilaksanakan sebelum pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur. "Itu agar pasangan calon perseorangan masih diberi kesempatan melakukan perbaikan dukungan," jelasnya.
Penyimpangan lain yang dilakukan KPU Provinsi DKI Jakarta yaitu terhadap Peraturan KPU No. 13/2010 tentang Pedoman Tehnis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Waki Kepala Daerah pasal 8 ayat (1) huruf c. Di dalam pasal itu disebutkan bakal pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur apabila memenuhi syarat dukungan.
Pasangan calon, apabila memenuhi syarat dukungan paling rendah 407.340 jiwa atau 4 persen dari jumlah penduduk Provinsi DKI Jakarta, sebesar 10.183.498.000 jiwa. Selain itu, KPU Provinsi DKI Jakarta telah melanggar asas adil yang diamanatkan dalam UU No. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, karena menggunakan standar ganda secara diskriminatif.
Pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftar setelah memenuhi syarat dukungan sesuai perolehan kursi/suara. "Sementara ย pasangan calon perseorangan tanpa harus melengkapi berkas dukungan tetap memberikan berkas dukungan tetap diberikan kesempatan mendaftar," pungkasnya.
(nwk/vta)











































