"Itu baru dicek lokasinya," terang Direktur Penyidikan Jampidsus, Arnold Angkouw, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2012).
Arnold menambahkan, penangguhan penyitaan tanah milik Dhana tersebut karena pihaknya masih akan meminta surat dari pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pengacara PT BPS saat dihubungi terpisah, pihaknya untuk masalah penyitaan masih akan menunggu pihak Kejagung. Namun, secara umum pihaknya sudah siap apabila akan dilakukan penyitaan.
"Kalau penetapan untuk tanah mana saja yang disita, itu sudah ditandatangani oleh Agus Purwanto, pemilik PT BPS," terang kuasa hukum PT BPS, Rudjito.
Sebelumnya Dhana Widyatmika diketahui mempunyai aset yang bernilai cukup besar di PT Bangun Persada Semesta (BPS). Nilai aset diperkirakan mencapain Rp 4,5 miliar.
Bentuk aset yang dimiliki Dhana di proyek perumahan yang terletak di Jati Asih tersebut berupa tanah. Aset tanah tersebut merupakan hasil dari investasi Dhana di PT BPS.
Dhana telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 17 Februari 2012. Pertama kali diperiksa Kamis 1 Maret. Pemeriksaan kedua sekaligus penahanan di Rutan Salemba, Jumat 2 Maret 2012.
(riz/gun)











































