Polres Pangkep menangkap penimbun BBM jenis solar sebanyak 11 ton itu di kampung Salo, Kec. Pangkajenne, Kab. Pangkep, Sulawesi Selatan, Kamis (15/3/2012).
Kapolres Pangkep AKBP Idil Tabransyah yang dihubungi detikcom menyebutkan Salamun menimbun 11 ton solar di bawah kolong rumahnya, yang disimpan di drum dan 9 tangki air berkapasitas 5 ribu liter. "Berdasarkan laporan masyarakat, tim kami bergerak ke TKP dan menemukan belasan ton BBM yang disimpan di bawah kolong rumah tersangka," ujar Idil.
Salamun bisa mendapatkan BBM sebanyak itu dengan cara tidak langsung membeli di SPBU. Namun, ada beberapa warga yang mengantar solar ke rumah tersangka dengan menggunakan becak motor. Pelaku biasanya menjual solar kepada para nelayan di sekitar Pelabuhan Biringkassi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 55 dan pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Selain di rumah Salamun, aparat Polres Pangkep juga sempat melakukan penggerebekan di rumah Faisal (27 tahun) di Biringkassi, Pangkep. Namun polisi hanya menemukan drum kosong sisa penyimpanan solar.
(mna/asy)











































