"Yang bersangkutan (Nazaruddin) katakan kepada saya berkali-kali bahwa rekan-rekan yan bersangkutan tersebut pernah bekerja sama dengan yang bersangkutan, tinggal sekarang bagaimana penegak hukum dapat membongkar kasus ini agar apa yang saudara Nz katakan bukan hanya sekadar pepesan kosong. Jadi tambah ngeri-ngeri sedap barang tuh ah," jelas Bhatoegana kepada wartawan di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2012).
Bhatoegana menjelaskan beberapa kali Nazaruddin bercerita bahwa pengerjaan proyek yang dia lakukan bukan hanya bersama politisi PD, tetapi juga melibatkan pihak luar partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui kejaksaan merupakan mitra Komisi III DPR. Aziz merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR. Pada pembahasan anggaran 2010, Komisi III menyetujui anggaran sekitar Rp 560 miliar untuk pembangunan gedung kejaksaan di Ceger, Jaktim.
Aziz dalam konfirmasinya mengakui bahwa dia ikut memparaf penyetujuan proyek itu. Namun menurutnya bukan berarti dia main proyek yang disebut-sebut bekerjasama dengan Nazaruddin. Aziz beralasan selain dia, fraksi lainnya dari Hanura, Gerindra, dan Demokrat juga ikut memparaf.
Sedang Wakil Jaksa Agung Darmono mempersilakan bila ditemukan dugaan penyimpangan untuk membuka kasus ini.
(ndr/vta)