"Tadi saya melakukan penggeledahan ditemukan hampir 1 kg ganja," kata Karutan Salemba Turman Hutapea kepada detikcom, Kamis (15/3/2012).
Napi yang tertangkap adalah terpidana kasus narkoba bernama Rusdi Johan. Dia sedang menjalani hukuman 5 tahun enam bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini, pihak Rutan masih menyelidiki kemungkinan ganja tersebut diedarkan ke napi lain. "Kalau pengakuan dia sih buat konsumsi, tapi kita akan cari tahu lagi," ungkapnya.
(mad/asy)











































