Ke-4 nelayan tersebut masing-masing atas nama Adi Syahputra asal Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, kemudian Awal dan Syamsul Komar asal Medang Deras, Kabupaten Batubara, dan Amir Khan asal Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Mereka tiba di Bandara Polonia, Medan, dengan menggunakan pesawat Lion Air dari Penang, Malaysia sekitar pukul 12.30 WIB. Ikut serta menjeput para nelayan tersebut Yulistio Mudo, Direktur Penanganan Pelanggaran, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dihukum enam bulan, tapi kawan-kawan sudah pulang duluan karena hukumannya lebih ringan," ujar Awal yang merupakan nakhoda salah satu kapal nelayan yang ditangkap tersebut.
Sementara Direktur Penanganan Pelanggaran Yulistio Mudo, menyatakan pemulangan ke-4 nelayan Sumut tersebut hari ini merupakan hasil dari kegiatan advokasi yang dilaksanakan Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Konsulat Jenderal RI di Malaysia serta pihak terkait lainnya.
"Sudah tidak ada lagi nelayan kita yang ditahan di Malaysia," kata Yulistio.
Disebutkannya, sejak 2010 sampai saat ini tercatat ada 225 nelayan yang ditangkap aparat negara tetangga yang berhasil dipulangkan. Antara lain dari negara Malaysia, Australia, Papua Nugini, Palau dan Timor Leste.
"Ke depan kita harapkan jumlah nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga dengan tuduhan illegal fishing atau melanggar batas wilayah dapat terus menurun seiring meningkatnya pemahaman para nelayan tentang wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia," ujar Yulistio.
(rul/trw)










































