Hakim: Pembunuhan Mayat dalam Koper Bukan Perkara Sembarangan

Hakim: Pembunuhan Mayat dalam Koper Bukan Perkara Sembarangan

- detikNews
Kamis, 15 Mar 2012 14:59 WIB
Hakim: Pembunuhan Mayat dalam Koper Bukan Perkara Sembarangan
Jakarta - Kasus pembunuhan sadis Hertati (35) dan anaknya ER (6) yang dimasukkan ke dalam koper di Cilincing, Jakarta Utara bukan perkara sembarangan. Menurut ketua majelis hakim Eko Susanto, pembunuhan ini termasuk tindakan keji karena Hertati juga sedang mengandung.

"Perlu dipahami, ini bukan perkara sembarangan karena korban dalam keadaan hamil. Jadi ini sama saja dengan membunuh 3 orang," kata Eko dalam sidang terbuka di di PN Jakarta Utara, Jalan Sunter Baru Ancol Selatan 2, Sunter Agung, Jakarta, Kamis (1/2/2012).

Dalam sidang tersebut, hakim menolak eksepsi terdakwa dan memutuskan perkara tersebut tetap diteruskan ke pembuktian. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan kepada jaksa untuk menggelar sidang seminggu dua kali. Mendapat perintah sidang dua kali dalam seminggu, Jaksa Penunut Umum (JPU) awalnya keberatan tetapi setelah didesak hakim akhirnya menerima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keberatan eksepsi kuasa hukum ditolak. Keberatan tim kuasa hukum terdakwa yaitu dakwaan eksepsi tidak jelas dan tidak cermat, tidak terbukti," ujar Eko.

Mendapati putusan sela ini, kedua terdakwa Rahmat Awifi (26) dan Kris Bayudi (27) tidak menunjukkan ekspresi. Petugas langsung membawa keduanya ke dalam ruang tahanan. Ibunda Kris Bayudi, Suharti (50) yang mengikuti persidangan nampak kebingungan mengikui jalannya sidang. Buruh cuci baju ini tidak mengerti apa yang dimaksud dengan putusan sela.

"Tenang saja bu, ini baru putusan luar. Bukan putusan akhir," kata kuasa hukum Kris, Ericson Sagala dari LBH Mawar Saron.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kris disebut terlibat pembunuhan Hertati oleh Rahmat (26). Awalnya Rahmat mengaku sebagai pelaku tunggal tetapi polisi tidak percaya. Lalu Rahmat dipaksa menunjukkan siapa yang membantunya sehingga terpaksa Rahmat menyebut nama Kris.

Rahmat sendiri mengaku membunuh Hertati dengan cara membekapnya hingga lemas dan kemudian menusuk perutnya dengan sebilah pisau pada 14 Oktober 2011 malam. Anak Hertati, ER, lalu dihabisi setelah melihat ibunya tewas. Dalam keadaan sekarat, Rahmat kemudian memasukan ER ke dalam koper.

Siangnya, Rahmat membuang mayat Hertati yang dimasukkan dalam kardus televisi di Jalan Kurnia, Gang D, Koja, Jakarta Utara. Sementara mayat ER dibuang dalam koper di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada keesokan harinya.


(asp/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads