KPK Tetap akan Eksekusi Mochtar Mohammad

KPK Tetap akan Eksekusi Mochtar Mohammad

- detikNews
Kamis, 15 Mar 2012 14:50 WIB
KPK Tetap akan Eksekusi Mochtar Mohammad
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mendapat petikan putusan Mahkamah Agung perkara Wali Kota Bekasi non-aktif, Mochtar Mohammad. Meski Mochtar tidak memenuhi panggilan hari ini, KPK tetap bisa melakukan eksekusi.

"Ya tentu bisa (eksekusi paksa), kita punya kewenangan selaku eksekutor. Sebenarnya kita bisa saja eksekusi tanpa melakukan panggilan. Tapi kami kan menghormati beliau, makanya Pak MM kita kirimkan surat panggilan agar hari ini bisa bersiap-siap," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said Kamis (15/3/2012).

Menurut Johan, Mochtar seharusnya memang dijadwalkan untuk dieksekusi hari ini. Namun karena tidak datang, eksekusi pun terpaksa ditunda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK sendiri akan kembali melayangkan pemanggilan kepada Mochtar yang kini bebas akibat putusan di PN Tipikor Bandung. Tidak tertutup kemungkinan surat pemanggilan kedua sekaligus dilakukan eksekusi.

"Kita belum tahu dia datang atau tidak. Kalau tidak datang kita akan kirimkan surat panggilan kedua," lanjut Johan.

Seperti diketahui, tiga hakim MA akhirnya sepakat secara bulat mengganjar Mochtar Muhammad dengan penjara selama 6 tahun. Politikus PDIP ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi Rp 5,5 miliar secara berkelanjutan.

Putusan MA ini sebagai jawaban atas kejanggalan vonis bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Mochtar Muhammad sebelumnya. Padahal JPU menuntut Mochtar Muhammad 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari 4 perkara yang didakwakan kepada terdakwa.

Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, serta suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.

(mok/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads