"Ya tentu bisa (eksekusi paksa), kita punya kewenangan selaku eksekutor. Sebenarnya kita bisa saja eksekusi tanpa melakukan panggilan. Tapi kami kan menghormati beliau, makanya Pak MM kita kirimkan surat panggilan agar hari ini bisa bersiap-siap," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said Kamis (15/3/2012).
Menurut Johan, Mochtar seharusnya memang dijadwalkan untuk dieksekusi hari ini. Namun karena tidak datang, eksekusi pun terpaksa ditunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita belum tahu dia datang atau tidak. Kalau tidak datang kita akan kirimkan surat panggilan kedua," lanjut Johan.
Seperti diketahui, tiga hakim MA akhirnya sepakat secara bulat mengganjar Mochtar Muhammad dengan penjara selama 6 tahun. Politikus PDIP ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi Rp 5,5 miliar secara berkelanjutan.
Putusan MA ini sebagai jawaban atas kejanggalan vonis bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Mochtar Muhammad sebelumnya. Padahal JPU menuntut Mochtar Muhammad 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari 4 perkara yang didakwakan kepada terdakwa.
Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, serta suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
(mok/vit)











































