"Modus ini digunakan untuk para pencuri sepeda motor di mal yang dijaga oleh jasa parkir," demikian keterangan Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (15/3/2012).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku biasanya datang ke mal dengan bekal membawa pelat nomor berikut STNK. Pelaku akan mencari sepeda motor bertipe sama dengan yang tertera di STNK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pelat nomor terpasang di kendaraan yang diincar, maka pelaku akan merasa aman saat keluar dari loket parkir karena motor yang ditumpanginya telah sesuai dengan STNK. Nah, tiket parkir yang diminta pun akan dibilang hilang. Atas hilangnya tiket parkir pun pelaku hanya akan dikenakan denda terbesar Rp 50.000.
"Karena itu, untuk menghindarinya, parkirlah di tempat yang terawasi oleh petugas parkir dan gunakanlah kunci ganda," jelasnya.
(ndr/nwk)











































