"Ancamannya enam tahun," kata Kanit Jatanras Polresta Barelang, Iptu Chrisman Panjaitan, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2012).
Jatmiko merupakan pengembangan dari hasil penangkapan tiga pelaku lainnya terhadap Bupati Tanjung Balai, Karimun, Nurdin Basirun, pada 31 Januari 2012 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penangkapan itu, berbagai ID dari sejumlah institusi juga ditemukan. Mulai dari ID Polisi, KPK dan berbagai simbol Paspampres.
"JI ini adalah aktor intelektualnya," kata Chrisman.
Tiga tersangka sudah ditangkap dalam kasus tersebut. Sementara tersangka Jatmiko dijerat dengan Pasal 378 dan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
(mok/aan)










































