Anggota KPK Gadungan Terancam 6 Tahun Penjara

Anggota KPK Gadungan Terancam 6 Tahun Penjara

Moksa Hutasoit - detikNews
Kamis, 15 Mar 2012 13:09 WIB
Anggota KPK Gadungan Terancam 6 Tahun Penjara
Jakarta - Anggota KPK gadungan, Jatmiko (45), ditangkap oleh aparat gabungan Polresta Barelang Polda Kepri dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Jatmiko terancam dipenjara selama 6 tahun.

"Ancamannya enam tahun," kata Kanit Jatanras Polresta Barelang, Iptu Chrisman Panjaitan, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2012).

Jatmiko merupakan pengembangan dari hasil penangkapan tiga pelaku lainnya terhadap Bupati Tanjung Balai, Karimun, Nurdin Basirun, pada 31 Januari 2012 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jatmiko ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Tiong, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (14/3) malam. Saat ditangkap, tersangka tengah bersama seorang wanita.

Dari penangkapan itu, berbagai ID dari sejumlah institusi juga ditemukan. Mulai dari ID Polisi, KPK dan berbagai simbol Paspampres.

"JI ini adalah aktor intelektualnya," kata Chrisman.

Tiga tersangka sudah ditangkap dalam kasus tersebut. Sementara tersangka Jatmiko dijerat dengan Pasal 378 dan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

(mok/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini