Tak hanya itu, ilalang dibiarkan tumbuh tinggi dan memenuhi pagar tempat penyimpanan barang bukti kendaraan yang mengalami kecelakaan lalu lintas atau tilang. Tempat berukuran kurang lebih 90 x 50 meter ini digunakan sejak 2005.
Pantauan detikcom, Selasa (14/3/2012), ada aneka jenis kendaraan yang bisa ditemukan di tempat itu. Ada truk, bus, hingga kendaraan pribadi seperti sedan, minibus dan sepeda motor. Kondisi kendaraan pun beraneka ragam, ada yang masih utuh dan baik, namun ada juga yang hancur dan remuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana nasib kendaraan-kendaraan ini? Menurut Kepala Sub Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Kasubag Tahti) Polda Metro Jaya, Kompol Slamet Riyadi, kendaraan ini harus segera diambil pemilik minimal dalam waktu setahun.
"Barang (kendaraan) kan kalau sudah sekian tahun, satu tahun tidak diambil, kita umumkan di koran," ujar Slamet di Kantor Tempat Penyimpanan Barang Bukti, Daan Mogot, kepada detikcom.
Menurutnya ada banyak kendaraan yang bertahan selama lebih dari setahun di tempat tersebut. Misalnya saja sedan BMW yang sudah 'parkir' dua tahun, dan dibiarkan begitu saja.
Petugas Polda Metro ditunjuk untuk merawat, menyimpan, menjaga, dan mengamankan barang bukti yang dititipkan. Namun bukan berarti petugas itu juga bertanggung jawab atas kondisi mobil yang kemudian menjadi berkarat dan terawat.
"Tapi ya merawat bukan berarti harus mencuci mobilnya ya," cetus Slamet sambil tertawa.
(/nwk)










































