Melongok 'Show Room' Kendaraan Polda Metro Jaya

Melongok 'Show Room' Kendaraan Polda Metro Jaya

Dhurandhara - detikNews
Kamis, 15 Mar 2012 11:15 WIB
Melongok Show Room Kendaraan Polda Metro Jaya
Jakarta - Kondisi tempat penyimpanan barang bukti Polda Metro yang berada di Jalan Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat, bak sebuah showroom mobil tua yang tak terawat. Air menggenang di jalanna conblock yang menuju ke lokasi itu.

Tak hanya itu, ilalang dibiarkan tumbuh tinggi dan memenuhi pagar tempat penyimpanan barang bukti kendaraan yang mengalami kecelakaan lalu lintas atau tilang. Tempat berukuran kurang lebih 90 x 50 meter ini digunakan sejak 2005.

Pantauan detikcom, Selasa (14/3/2012), ada aneka jenis kendaraan yang bisa ditemukan di tempat itu. Ada truk, bus, hingga kendaraan pribadi seperti sedan, minibus dan sepeda motor. Kondisi kendaraan pun beraneka ragam, ada yang masih utuh dan baik, namun ada juga yang hancur dan remuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena tak terawat serta tidak ada atap yang menutupi, tak sedikit kendaraan yang berkarat. Bahkan ada mobil yang sampai ditumbuhi rumput liar.

Lalu bagaimana nasib kendaraan-kendaraan ini? Menurut Kepala Sub Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Kasubag Tahti) Polda Metro Jaya, Kompol Slamet Riyadi, kendaraan ini harus segera diambil pemilik minimal dalam waktu setahun.

"Barang (kendaraan) kan kalau sudah sekian tahun, satu tahun tidak diambil, kita umumkan di koran," ujar Slamet di Kantor Tempat Penyimpanan Barang Bukti, Daan Mogot, kepada detikcom.

Menurutnya ada banyak kendaraan yang bertahan selama lebih dari setahun di tempat tersebut. Misalnya saja sedan BMW yang sudah 'parkir' dua tahun, dan dibiarkan begitu saja.

Petugas Polda Metro ditunjuk untuk merawat, menyimpan, menjaga, dan mengamankan barang bukti yang dititipkan. Namun bukan berarti petugas itu juga bertanggung jawab atas kondisi mobil yang kemudian menjadi berkarat dan terawat.

"Tapi ya merawat bukan berarti harus mencuci mobilnya ya," cetus Slamet sambil tertawa.

(/nwk)


Berita Terkait