Putusan Bebas Dikasasi, Gugatan Gubernur Agusrin Tidak Diterima MK

Putusan Bebas Dikasasi, Gugatan Gubernur Agusrin Tidak Diterima MK

Muhamad Arif - detikNews
Kamis, 15 Mar 2012 10:58 WIB
Putusan Bebas Dikasasi, Gugatan Gubernur Agusrin Tidak Diterima MK
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi putusan bebas dibanding/ dikasasi. MK menilai tidak berwenang memutus permohonan yang diajukan mantan Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamuddin tersebut. Agusrin memohon MK menyatakan kasasi jaksa atas putusan bebas terhadap dirinya inkonstitusional.

"Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan. Kedudukan hukum (legal standing) pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," kata Ketua MK, Mahfud MD, saat membacakan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2012).

MK berpendapat bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang menurut pemohon menjadi putusan yurisprudensi yang bertentangan dengan prinsip 'due process of law' yang menjadi salah satu ciri negara hukum, MK berpendapat putusan itu adalah suatu putusan dalam perkara konkret. Berdasarkan UUD 1945, MK tidak berwenang untuk menilai konstitusionalitas suatu yurisprudensi MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam petitum permohonan pemohon, yang dipermasalahkan bukanlah pertentangan norma suatu undang-undang terhadap UUD 1945, melainkan tafsir-tafsir atas isi suatu UU yang melahirkan yurisprudensi MA," papar Mahfud.

Sesuai pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yaitu salah satu kewenangan MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD. Menurut MK, maksud ayat tersebut yaitu objek pengujian ke MK adalah materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang bertentangan dengan UUD 1945.

"Permohonan pemohon dengan tegas menyatakan bahwa pasal 67 dan pasal 244 KUHAP tidak bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak terdapat permasalahan konstitusionalitas norma suatu UU," ujar Mahfud.

Seperti diketahui, Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamuddin dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas tuduhan korupsi APBD senilai Rp 20 miliar. Namun jaksa mengajukan kasasi ke MA dan diputus 4 tahun penjara oleh MA.

Tidak terima dikasasikan jaksa, Agusrin menguji pasal 67 dan 244 KUHAP yang mengatur tidak adanya upaya hukum jaksa jika seorang terdakwa yang bebas. Menurut Agusrin, berdasarkan pasal 67 dan 244 KUHAP, jaksa tidak dapat mengajukan upaya hukum. Agusrin menilai hal tersebut bertentangan dengan pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tentang kepastian hukum. Namun permohonan ini tidak diterima MK.

(asp/)


Berita Terkait