"Tidak boleh menyegel SPBU. Kalau menyegel SPBU itu artinya merugikan orang lain. Orang mau usaha, harus ada bahan bakar nanti terganggu usahanya, belum lagi orang yang mau isi bensin jadi terganggu perjalanannya," jelas Kapolres Tangerang, Kombes Bambang Priyo, saat dihubungi detikcom, Kamis (15/3/2012).
Bambang menegaskan, pihaknya akan menindak tegas demonstran bila penyegelan SPBU dilakukan.
"Sepanjang dia mengakibatkan kerugian, tetap kita tindak," tegasnya.
Guna mengantisipasi adanya tindak pidana terkait rencana kenaikan harga BBM ini, aparat Polres Tangerang telah menyiagakan personel di sejumlah SPBU di Kabupaten Tangerang.
"Kita juga ada plot anggota di SPBU-SPBU," imbuhnya.
Sejauh ini, lanjutnya, aktivitas di SPBU di Kabupaten Tangerang masih normal. Tidak ada indikasi pelanggaran seperti penimbunan dan pembelian dalam kapasitas berlebih di SPBU Tangerang.
"Kita sudah imbau ke pemilik SPBU agar tidak melayani pembelian BBM dalam jerigen. Mereka juga kita minta untuk mencurigai pengisian BBM di atas 100 liter," tutupnya
(mei/gun)











































