"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Jalan H Rasuna Said, Jakarta, Kamis (16/3/2012).
Jacobus disangka melakukan mark-up dalam proyek pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya berupa Solar Home System (SHS) tahun 2007-2008 dengan nilai total kerugian negara hingga Rp 119 miliar. Lalu, pada proyek yang sama di tahun 2009, keuangan negara yang dirugikan mencapai Rp 150 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaiman diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Dalam kasus ini, KPK juga telah berhasil menyidangkan Pejabat Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Ridwan Sanjaya. Oleh Pengadilan Tipikor, Ridwan divonis enam tahun penjara.
(mok/aan)











































