Kuasa hukum Mochtar, Sirra Prayuna, memastikan bahwa kliennya tak akan memenuhi panggilan tersebut. Alasannya, hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan MA dari Pengadilan Negeri Bandung.
"Hari ini Pak Mochtar tidak akan datang ke KPK, yang akan datang adalah tim penasihat hukum," kata Sirra saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (15/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi sampai hari ini kami belum menerima. Kita juga akan pertanyakan pada KPK dasar hukumnya apa memanggil terdakwa," tegas pengacara dari PDI Perjuangan ini.
Seperti diketahui, tiga hakim MA akhirnya sepakat secara bulat mengganjar Mochtar Muhammad dengan penjara selama 6 tahun. Politikus PDIP ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi Rp 5,5 miliar secara berkelanjutan.
Putusan MA ini sebagai jawaban atas kejanggalan vonis bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Mochtar Muhammad sebelumnya. Padahal JPU menuntut Mochtar Muhammad 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari 4 perkara yang didakwakan kepada terdakwa.
Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, serta suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
(mad/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini