Lima auditor BPKP akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka diperiksa kasus dugaan korupsi di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
"Mereka dipanggil untuk pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Itjen Kemendiknas," tutur Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Jalan H Rasuna Said, Jakarta, Kamis (16/3/2012).
Kelima auditor BPKP tersebut yakni Kahartomi, Khasan Faozi, Yan Eka Milleza, Didik Supriyanto dan Tata Zaenal. Kelima orang itu belum juga tiba di KPK hingga pukul 09.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan sejumlah anggaran di Itjen Kemendiknas tahun 2009 yang tidak sesuai penggunaannya. Mulai dari perjalanan dinas hingga pengadaan barang dan jasa. Negara diprediksi merugi hingga Rp 13 miliar.
Sofyan disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sofyan telah dicekal berpergian ke luar negeri sejak 16 Juni 2011. (/)










































