"Trust saja tidak cukup. Tetapi juga kritik konstruktif pada KPK yang merupakan milik kita dan bangsa ini," papar Busyro dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (15/3/2012).
Mengenai wacana pelemahan KPK terkait revisi UU 30 Tahun 2002, Busyro Muqoddas terang-terangan menolak rencana itu. Dia yakin masyarakat tidak akan memberi dukungan pada upaya pelemahan KPK ini.
"Sayang sekali ada indikasi upaya mempreteli kewenangan KPK.Saya yakin masyarakat akan melawan siapapun yang melemahkan gerakan pemberantasan korupsi," ujar Busyro.
Pria yang tahun lalu menjabat sebagai Ketua KPK ini menilai selayaknya lembaga antikorupsi tersebut jangan dipandang sebagai lembaga adhoc. Menurutnya, KPK merupakan lembaga permanen karena korupsi juga memiliki sifat permanen.
"Karena korupsi bersifat permanen, tetapi KPK dinilai sebagai lembaga adhoc," ujar mantan Ketua KY ini.
(/ans)











































