Panglima TNI: Jangan Terjemahkan RUU TNI Sepotong-sepotong
Kamis, 05 Agu 2004 13:41 WIB
Bandung - Derasnya kritikan terhadap RUU TNI agaknya mulai membuat Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto gerah. Dia meminta pasal-pasal di RUU TNI tidak diterjemahkan seenaknya.Penegasan itu disampaikan Endriartono saat menghadiri pelantikan Pamong Praja Muda di Kampus Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN), Jalan Raya Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Kamis (4/8/2004)."Soal RUU TNI itu kewenangannya ada Dephan (Departemen Pertahanan). Cuma saya minta kepada para pakar, dalam menanggapi itu (RUU TNI) hendaknya tidak membodohi masyarakat. Pasal yang diambil jangan sepotong kemudian diterjemahkan seenaknya," ungkap Endriartono.Sebagai contoh, Endriartono mengambil pasal yang mengatur hak membunuh bagi seorang prajurit TNI. Menurut pasal tersebut prajurit TNI berhak membunuh dalam suatu pertempuran menghadapi lawan yang bersenjata."Pasal ini jangan diambil sepotong, bahwa prajurit TNI berhak membunuh. Pasal ini lalu diartikan prajurit TNI bisa membunuh rakyat, presiden dan lain-lain. Termasuk juga soal dwi fungsi TNI," tutur Endriartono.Seperti diketahui, kritik terhadap RUU TNI masih terus bergulir. Kritik-kritik tersebut antara lain menyatakan, RUU TNI tidak menerapkan konsep angkatan bersenjata yang terintegrasi. RUU TNI juga dinilai masih mengedepankan peran TNI AD untuk menguasai teritorial yang sangat konvensional.
(djo/)