Peras Bupati Tanjung Balai, Anggota KPK Gadungan Dibekuk

Peras Bupati Tanjung Balai, Anggota KPK Gadungan Dibekuk

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 15 Mar 2012 03:06 WIB
Peras Bupati Tanjung Balai, Anggota KPK Gadungan Dibekuk
Jakarta -

Aparat gabungan Polresta Barelang Polda Kepri dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya membekuk seorang anggota KPK gadungan. Pelaku bernama Jatmiko (45) ini ditangkap karena memeras Bupati Tanjung Balai, Karimun, Nurdin Basirun.

Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersangka.

"Betul, tim dari Polda Kepri yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polresta Barelang Iptu Chrisman Panjaitan berkoordinasi dengan kita untuk menangkap pelaku yang berada di Kuningan," jelas Herry saat dihubungi detikcom, Kamis (15/3/2012) dinihari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herry mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Tiong, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (14/3) malam. Saat ditangkap, tersangka tengah bersama seorang wanita.

"Saat digeledah, kita menemukan bong dan satu butir ekstasi," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Jatanras Polresta Barelang Iptu Chrisman Panjaitan menjelaskan, tersangka merupakan buronan Polda Kepulauan Riau.

"Dia adalah aktor intelektual dalam aksi pemerasan yang dilakukannya bersama tiga pelaku lainnya," kata Chrisman.

Chrisman mengatakan, tersangka melakukan aksi pemerasan bersama tiga pelaku lainnya terhadap Bupati Tanjung Balai, Karimun, Nurdin Basirun pada 31 Januari 2012 lalu. Modus pemerasan yang dilakukan tersangka yakni dengan cara mengirimkan surat panggilan KPK palsu.

"Tersangka berpura-pura mengaku sebagai anggota KPK yang akan memanggil korban dengan alasan korban terlibat korupsi dana Pemkab," katanya.

Tersangka kemudian meminta uang senilai Rp 5 juta bila korban tidak ingin ditangkap.

Tiga tersangka sudah ditangkap dalam kasus tersebut. Sementara tersangka Jatmiko dijerat dengan Pasal 378 dan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

(mei/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini