"Diperkirakan nilainya sekitar 4,5 miliar rupiah. Ini akan terus ditelusuri harta-harta milik tersangka tersebut," terang Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2012) malam.
Adi menambahkan bentuk aset yang dimiliki Dhana di proyek perumahan yang terletak di Jati Asih tersebut berupa tanah. Aset tanah tersebut merupakan hasil dari investasi Dhana di PT BPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, untuk investasi yang ditanamkan Dhana di PT BPS, pihak Kejagung masih enggan untuk menyebutkan jumlahnya.
"Itu masih dalam pengumpulan dan proses penyidikan," tutur Adi.
Sebelumnya, Dhana telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 17 Februari 2012. Pertama kali diperiksa Kamis 1 Maret. Pemeriksaan kedua sekaligus penahanan di Rutan Salemba, Jumat 2 Maret 2012.
(riz/ans)











































