Banting Foto SBY di DPR, 6 Mahasiswa Dikenakan Pasal Perusakan

Banting Foto SBY di DPR, 6 Mahasiswa Dikenakan Pasal Perusakan

- detikNews
Rabu, 14 Mar 2012 20:50 WIB
Banting Foto SBY di DPR, 6 Mahasiswa Dikenakan Pasal Perusakan
Jakarta - Sedikitnya enam mahasiswa yang membanting foto Presiden SBY di gedung DPR digelandang ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan dengan jeratan pidana pengrusakan.

"Mereka dikenakan pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, saat dihubungi detikcom, Rabu (14/3/2012).

Keenam orang itu di antaranya Galih, Yofta, dan Noviatno yang merupakan mahasiswa Universitas Pasundan (Unpas).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga berita ini dibuat, para mahasiswa itu masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Rikwanto belum bisa memastikan apakah para mahasiswa ini akan ditahan atau dilepaskan.

"Belum, kita kan punya waktu 1x24 jam untuk pemeriksaan," ujarnya.

Sementara itu, Presiden ITT Telkom, Achyar menjelaskan kedatangan para mahasiswa ke gedung DPR/RI.

"Perwakilan kita dipanggil lagi ke dalam. Diminta surat tiga tuntutan. Pas ke sono, poin ketiga neo-kolonialisme dan imperialisme dan turunkan SBY-Boediono dicoret. Ada apa?," kata Achyar.

"Makanya kita habis ke atas, teman-teman di dalam ada yang tertinggal. Pas dibubarin, figura foto SBY jatuh pecah, pas megang, nggak sengaja. Enam orang itu ditahan pamdal," Jelas Achyar.

Sebelumnya, gara-gara menjatuhkan foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berukuran 1 x 1 meter di Gedung DPR, 6 mahasiswa dibawa ke Polda Metro Jaya. Bingkai foto SBY yang kacanya pecah juga ikut dibawa sebagai barang bukti.

Pantauan detikcom di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2012), pukul 15.55 WIB, 6 mahasiswa itu diangkut oleh mobil pick up Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR dengan kawalan polisi dari Direktorat Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) yang berjaga di DPR.

Sementara foto SBY yang menjadi barang bukti dibawa secara terpisah dengan pick up Pamdal dari DPR.

"Dibawa ke SPK Polda, Pamdal buat laporan, karena itu menyangkut lambang negara," kata Kasubdit Lembaga Negara Dit Pam Obvit, AKBP Hando Wibowo.

(mei/ans)


Berita Terkait