2 DPO Anak Buah John Kei Jadi Tersangka Kasus Ayung

2 DPO Anak Buah John Kei Jadi Tersangka Kasus Ayung

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 14 Mar 2012 19:28 WIB
2 DPO Anak Buah John Kei Jadi Tersangka Kasus Ayung
Jakarta - Polisi telah meningkatkan status Josef Hunga dan Muklis, DPO terkait pembunuhan Ayung alias Tan Hary Tantono. Kedua anak buah John Refra Kei ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia itu.

"Mereka masih diperiksa, tetapi statusnya sudah menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto saat dihubungi, Rabu (14/3/2012).

Josef Hunga yang merupakan pelatih taekwondo dan Muklis yang merupakan pengacara John Kei ini diduga kuat terlibat dalam pembunuhan Ayung di Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (26/1) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka terekam dalam CCTV (circuit closed television) hotel," imbuhnya.

Sementara itu, Muklis mengaku kedatangannya menyerahkan diri untuk mengklarifikasi kasus tersebut. Muklis dan Josef dimintai keterangan terkait kehadirannya di kamar 2701, tempat di mana Ayung dibunuh.

"Saya datang klaraifikasi, tidak dikasih panggilan, padahal saya menunggu. Saya harus datang klarifikasi, proses saya diproses sebagai tersangka," katanya.

Muklis menjelaskan, perbincangan kelompok John Kei dengan Ayung saat itu hanya berlangsung selama 30 menit. Materi pembicaraan saat itu mengenai pabrik Ayung di Cikupa, Tangerang.

"Saya baru kenal saat itu. Saya konsultan hukum, saya merasa, apapun alasan saya tidak menyelesaikan, tadi malam saya baca, saya DPO, pembunuh Ayung, itu sudah memovonis saya. Saya tidak pernah mendapat panggilan," jelasnya.

(mei/)


Berita Terkait