"Saya juga baru tahu dari media. Jadi saya sendiri belum begitu mengetahui konsep dari Panja itu sendiri," ucap Ketua MA Hatta Ali di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (14/3/2012).
Hatta menjelaskan jika dalam perjalanannya Panja itu melakukan intervensi terhadap putusan hakim yang tidak tereksekusi, hal itu adalah salah. Sebab MA sekalipun tidak boleh melakukan intervensi terhadap putusan hakim yang tidak terlaksana eksekusinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan Komisi III DPR yang diketuai oleh Benny K Harman menjelaskan pembentukan Panja akan membahas empat hal. Pertama, putusan-putusan pengadilan yang selama ini menimbulkan masalah karena tak sesuai ketentuan KUHAP.
Kedua, putusan-putusan MA yang telah berkekuatan hukum mengikat (inkracht) tetapi tetap tak bisa dieksekusi. Ketiga, putusan-putusan peninjauan kembali (PK) MA yang bertentangan satu sama lain padahal objeknya sama. Keempat, banyak putusan MA yang tak mengikuti prosedur sehingga tidak menjamin adanya kepastian hukum.
(asp/vit)











































