DPR Bentuk Panja Putusan MA, Hatta Ali Tidak Mau Ambil Pusing

DPR Bentuk Panja Putusan MA, Hatta Ali Tidak Mau Ambil Pusing

- detikNews
Rabu, 14 Mar 2012 18:58 WIB
DPR Bentuk Panja Putusan MA, Hatta Ali Tidak Mau Ambil Pusing
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) belum mendapatkan surat tertulis tentang pembentukan Panitia Kerja (Panja) Putusan MA oleh DPR RI. Hingga saat ini MA tidak bisa mengetahui apa maksud dan tujuan dari Panja tersebut.

"Saya juga baru tahu dari media. Jadi saya sendiri belum begitu mengetahui konsep dari Panja itu sendiri," ucap Ketua MA Hatta Ali di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (14/3/2012).

Hatta menjelaskan jika dalam perjalanannya Panja itu melakukan intervensi terhadap putusan hakim yang tidak tereksekusi, hal itu adalah salah. Sebab MA sekalipun tidak boleh melakukan intervensi terhadap putusan hakim yang tidak terlaksana eksekusinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau eksekusi pidana, maka yang eksekusi jaksa selaku esekutor. Tidak ada urusan dengan hakim. Selain itu ranah perdata sepenuhnya merupakan kewenangan dari ketua pengadilan negeri. Kalaupun ada masalah eksekusi, MA kadangkala hanya memberikan surat kepada ketua PN yang dilanjutkan pengadilan negeri untuk bahan dipertimbangkan dan tidak intervensi sama sekali dengan mengatakan laksanakan atau jangan dilaksanakan," papar Hatta.

Sebelumnya diberitakan Komisi III DPR yang diketuai oleh Benny K Harman menjelaskan pembentukan Panja akan membahas empat hal. Pertama, putusan-putusan pengadilan yang selama ini menimbulkan masalah karena tak sesuai ketentuan KUHAP.

Kedua, putusan-putusan MA yang telah berkekuatan hukum mengikat (inkracht) tetapi tetap tak bisa dieksekusi. Ketiga, putusan-putusan peninjauan kembali (PK) MA yang bertentangan satu sama lain padahal objeknya sama. Keempat, banyak putusan MA yang tak mengikuti prosedur sehingga tidak menjamin adanya kepastian hukum.

(asp/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads