"Memberi izin untuk diperiksa dan mendapat pengobatan penyakit dalam di RS Abdi Waluyo," kata ketua majelis, Dharmawati Ningsih, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (14/3/2012).
Izin akan diberikan pada Kamis 15 Maret sejak pukul 08.00 WIB hingga pemeriksaan selesai. Majelis mewanti-wanti supaya seluruh biaya pengobatan menggunakan uang pribadi Nazaruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazaruddin sebelumnya batal datang ke Pengadilan Tipikor karena mengeluh sakit. Berdasarkan surat medis, Nazaruddin mengalami demam dan muntah-muntah.
(mok/aan)










































