"Yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor, tadi pagi dia sudah melapor ke Polsek Kembangan," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Suntana, usai jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakarta, Rabu (14/3/2012).
Menurutnya, Denny tidak ditahan karena bersikap kooperatif. Polisi juga sudah mengantongi identitas dan alamat pelaku, sehingga hanya dikenakan wajib lapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tidak ditahan, polisi masih terus mendalami kasus ini pada peristiwa umbar tembakannya. Denny sendiri diketahui sebagai warga sipil dan bekerja sebagai wiraswasta.
"Kita masih dalami kasusnya, terutama pada sikap kelakuannya," tutup Suntana.
Sebelumnya diberitakan, Denny Supriatna yang bekerja wiraswasta ini menjadi silap mata, gara-gara suara bising yang ditimbulkan dari rumah tetangganya yang sedang dibangun. Ia meletuskan peluru dan mengancam kuli bangunan supaya tidak berisik dalam membangun rumah.
Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (13/3) kemarin, sekitar pukul 14.30 WIB di perumahan Permata Regency, Srengseng Jakbar. Denny sudah mengingatkan kepada para pekerja untuk menghentikan suara berisik dari mesin penghancur tembok yang digunakan.
(rvk/ndr)










































