"Saya tetap jual iPad," ujar Charlie usai diputus bebas majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Rabu (14/3/2012).
Dalam sidang vonis itu, Charlie membawa tas yang berisi iPad. Saat berfoto bersama saksi ahli Dirgayuza Setiawan, Charlie yang mengenakan kemeja hitam itu membawa serta iPadnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam vonisnya, hakim meminta 14 unit iPad yang disita dikembalikan kembali pada Charlie. Senyum Charlie pun semakin terbuka lebar.
"Kita punya hakim hebat, bisa melihat bukti-bukti persidangan," kata Charlie.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Charlie 'iPad' Sianipar hukuman kurungan selama 6 bulan dan denda Rp 5 juta subsidair 2 bulan kurungan. JPU menilai Charlie bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan perangkat telekomunikasi berupa iPad merek Apple yang tidak sesuai persyaratan teknis dalam pasal 32 ayat 1 dan pasal 52 jo pasal 32 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.
(nwy/)











































