Divonis Bebas, Charlie Segera Jual iPad Lagi

Divonis Bebas, Charlie Segera Jual iPad Lagi

Reni Kartikawati - detikNews
Rabu, 14 Mar 2012 16:00 WIB
Divonis Bebas, Charlie Segera Jual iPad Lagi
Jakarta - Charlie Sianipar tersenyum lebar saat hakim memvonis bebas dirinya yang didakwa jaksa gara-gara menjual 14 unit iPad yang tidak ada manual book-nya. Charlie bakal berjualan iPad lagi.

"Saya tetap jual iPad," ujar Charlie usai diputus bebas majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Rabu (14/3/2012).

Dalam sidang vonis itu, Charlie membawa tas yang berisi iPad. Saat berfoto bersama saksi ahli Dirgayuza Setiawan, Charlie yang mengenakan kemeja hitam itu membawa serta iPadnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini contoh iPad yang saya jual. Lihat ini ada manual book, ada izin dari (Dirjen) Postel," terang Charlie yang memeluk istrinya setelah divonis bebas oleh hakim.

Dalam vonisnya, hakim meminta 14 unit iPad yang disita dikembalikan kembali pada Charlie. Senyum Charlie pun semakin terbuka lebar.

"Kita punya hakim hebat, bisa melihat bukti-bukti persidangan," kata Charlie.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Charlie 'iPad' Sianipar hukuman kurungan selama 6 bulan dan denda Rp 5 juta subsidair 2 bulan kurungan. JPU menilai Charlie bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan perangkat telekomunikasi berupa iPad merek Apple yang tidak sesuai persyaratan teknis dalam pasal 32 ayat 1 dan pasal 52 jo pasal 32 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.

(nwy/)


Berita Terkait