Dalam waktu dekat, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan segera melakukan penertiban kendaraan umum yang digunakan tidak semestinya.
"Atas dasar ingin memberi pelayanan maksimal, khususnya kepada calon penumpang yang haknya dirugikan, agar angkutan umum ini berfungsi dengan sangat baik, kami dari Dishub DKI akan melakukan penertiban terhadap angkutan umum yang digunakan tidak sesuai aturan," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono dalam jumpa pers di gedung Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (14/3/2012)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, penggunaan angkutan umum tidak sesuai peruntukannya secara undang-undang telah melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 126 dan 141.
Aturan tersebut juga diperkuat Keputusan Menteri Pehubungan No 35 Tahun 2003. Operator angkutan umum yang melanggar aturan tersebut, Pristono mengatakan, akan ditindak tegas dengan memberikan sanksi ringan hingga pencabutan ijin tetap.
Dishub menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya dan Organisasi Angkutan Umum Daerah (Organda) DKI Jakarta untuk penegakan aturan tersebut.
"Dalam tiga puluh hari ke depan kita targetkan dengan sinergi tiga institusi ini tidak lihat lagi angkutan-angkutan umum untuk hal-hal seperti itu, " kata Pristono.
Dishub DKI, lanjut dia, memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat dengan unjuk rasa menggunakan angkutan umum, dapat menggunakan angkutan umum non-trayek seperti Taksi, bus pariwisata, atau bus lingkungan.
"Tapi itu pun juga harus sesuai peraturan dan Standar Pelayanan Minimal (SPM), seperti harus aman, tidak boleh di atas atap, semua penumpang harus di dalam, dan tidak boleh overload," pungkasnya.
Apakah penertiban ini berkaitan dengan maraknya aksi penolakan kenaikan BBM? Pristono membantahnya. Menurut dia, kebijakan penertiban angkutan umum ini terkait dengan isu demo besar-besaran menolak kenaikan BBM.
"Ini tidak ada kaitannya dengan kegiatan, tapi jenis pelanggaran. Tidak karena BBM. Ini clear," kata Pristono.
Dia menegaskan, aturan ini harus dilakukan sebagai bentuk law enforcement, karena selama ini terkesan terjadi pembiaran. Padahal pelanggaran yang selama ini terjadi juga membahayakan nyawa orang.
Dia juga membantah jika aturan ini dikeluarkan terkait pilkada DKI Jakarta yang akan digelar empat bulan lagi. Selama masa kampanye, setiap pasangan cagub-cawagub biasanya memobilisasi dukungan dengan menggunakan angkutan umum. Sehingga tidak jarang kampanye menimbulkan ketidaktertiban di jalanan.
"Niat ini harus jalan, tidak boleh lagi ada pembiaran," ujarnya
Wakil Kepala Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Wahyono menambahkan, pihaknya siap bekerjasama menertibkan dan menindak pelanggaran angkutan umum yang digunakan bukan peruntukannya.
"Kami siap membantu menindak, tapi dengan persuasif. Penindakannya juga melihat situasi di lapangan. Jika persuasif sudah dilakukan tapi masih melanggar, kami tilang dan tahan kendaraannya," kata Wahyono.
(rmd/mad)