Taufiq Kiemas Tak Setuju Pembentukan Satgas Antipornografi

Taufiq Kiemas Tak Setuju Pembentukan Satgas Antipornografi

- detikNews
Rabu, 14 Mar 2012 13:43 WIB
Jakarta - Ketua MPR Taufiq Kiemas kurang sepakat dengan pembentukan Satgas antipornografi. Karena menurut dia Presiden SBY tak perlu mengurusi pornografi.

"Kalau saya sih, mungkin nggak perlu Presiden. Urusan pornografi biar diurusi menteri, ada Mendagri atau Tifatul," kata Taufiq.

Hal ini disampaikan Taufiq kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufiq berharap presiden tak lagi membentuk satgas tanpa tujuan jelas. Apalagi kalau sudah ada menteri yang mengatur masalah itu.

"Kalau aku sih nggak setuju. Kalau bentuk satgas, tambah departemen nggak jalan. Satgas apa sih yang jalan di Indonesia," katanya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membentuk gugus tugas pencegahan dan penanganan pornografi. Tim yang terdiri dari para menteri hingga pemerintah daerah ini akan bekerja untuk membasmi pornografi secara terpadu.

Pembentukan gugus tugas ini ditandai dengan terbitnya Perpres no 25 tahun 2012 pada 2 Maret lalu. Perpres tersebut mengacu pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang mengamanatkan dibentuknya gugus tugas.

Bertindak selaku ketua adalah Menko Kesra Agung Laksono dan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai Ketua Harian. Sedangkan anggota-anggotanya adalah Menkominfo Tifatul Sembiring, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Mendikbud M. Nuh, Mendagri Gamawan Fauzi, Menperin MS. Hidayat, Mendag Gita Wiryawan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari E. Pangestu, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, Mensos Salim Segaf Al Jufri, Menpora Andi Malarangeng, Kapolri Jendral Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua KPI Dadang Rahmat, dan Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Dr Mukhlis PaEni.

(van/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads