KY Akan Telaah Putusan PTUN Kasus Pengetatan Remisi

KY Akan Telaah Putusan PTUN Kasus Pengetatan Remisi

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 14 Mar 2012 13:20 WIB
KY Akan Telaah Putusan PTUN Kasus Pengetatan Remisi
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan mengkaji putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dibatalkannya SK Pengetatan Remisi. Hal ini menyikapi laporan koalisi masyarakat yang menilai hakim Bambang Heryanto, Tedi Romyadi dan Husban melanggar kode etik.

"Untuk sementara laporan ini kami terima dan kami akan telaah terlebih dahulu. Kalau nanti ada seperti yang dimaksud yaitu ada 13 pelanggaran kode etik, maka kami akan meminta pertangungjawabannya. Kalau tidak maka kami akan terus memantaunya," kata komisioner KY, Suparman Marzuki usai menerima aduan di kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (14/3/2012).

Menurut Direktur Indonesian Legal Round Table Refki Saputra, koalisi LSM menemukan 13 dugaan pelanggaran kode etik. Antara lain, hakim lalai karena SK tersebut bukan objek PTUN, hakim tidak cermat dan tidak mampu mengklasifikasi perbedaan mendasar perkara, hakim tidak memahami objek sengketa dan hakim tidak mampu membedakan HAM sebagai hak asasi dan sebagai hak yang di cabut oleh negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koalisi masyarakat sipil tersebut terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Legal Roundtable (ILR) dan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) .

"Harapan kami, KY memeriksa ke 3 hakim yang memutus perkara ini," ujar Refki.

Seperti diketahui, tujuh penggugat SK Pengetatan Remisi adalah tiga orang terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), yaitu Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman, dan Hengky Baramuli; dua terpidana kasus korupsi PLTU Sampit yaitu Hesti Andi Tjahyanto, dan Agus Widjayanto Legowo; dan dua lainnya terpidana kasus pengadaan alat puskesmas keliling, yaitu Mulyono Subroto, dan Ibrahim.

Ketujuh terpidana kasus korupsi tersebut awalnya mendapat Putusan Bebas (PB) yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2011. Namun PB tersebut tiba-tiba dibatalkan setelah Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengeluarkan pengetatan remisi pada 31 Oktober 2011.

(asp/mad)


Berita Terkait