Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan terdakwa Nunun Nurbaetie di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (14/3/2012).
Udju yang dihadirkan untuk bersaksi menerangkan kejadian itu pada 8 Juni 2004 lalu. Saat itu ia baru saja mengikuti proses pemilihan DGS BI yang pada akhirnya memenangkan Miranda Gultom.
Udju tidak mengetahui siapa yang menelpon. Saat hendak dihubungi balik, nomor yang dimaksud pun sudah tak lagi aktif.
"Saya duga itu suara Bu Nunun, tapi saya nggak tahu karena suaranya nggak jelas, berisik kaya lagi di ruangan. Saya hanya duga saja," beber Udju.
Telepon ini pun disampaikan ke rekan Udju yang lain. Meski sempat ada perbedaan pendapa apakah akan datang, mereka pun akhirnya memutuskan pergi ke Jl Riau No 17.
"Kita ke sono sekitar jam 5-6 sore," jelas Udju.
Saat tiba di lokasi, Udju dan rekannya disambut oleh seorang laki-laki. Belakangan diketahui, laki-laki itu bernama Arie Malangjudo.
"Di kantor itu ada foto Pak Adang (Daradjatun)," lanjut Udju.
Arie pun meminta izin untuk mengambil sesuatu di belakang. Sejurus kemudian, Arie muncul dengan membawa tas kertas yang berisi amplop cek perjalanan/
(mok/mad)











































