Koalisi LSM Laporkan Hakim PTUN Kasus Pengetatan Remisi ke KY

Koalisi LSM Laporkan Hakim PTUN Kasus Pengetatan Remisi ke KY

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 14 Mar 2012 11:01 WIB
Koalisi LSM Laporkan Hakim PTUN Kasus Pengetatan Remisi ke KY
Jakarta -

Koalisi LSM melaporkan 3 hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memutus pembatalan SK Pengetatan Remisi. Ketiga hakim tersebut yaitu Bambang Heryanto, Tedi Romyadi dan Husban

"Kami koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesian Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Legal Roundtable (ILR) dan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) dengan ini melaporkan majelis hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY) karena adanya dugaan pelanggaran kode etik," kata Ketua YLBHI, Alvon Kurnia Palma, saat dihubungi detikcom, Rabu (14/3/2012).

Pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah pelanggaran Kode Etik poin 8 tentang keharusan berdisiplin tinggi seorang hakim. Disiplin itu bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian, dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya," papar Alvon.

Dengan putusan pembatalan SK tersebut, hakim dinilai tidak menyelami amanah masyarakat dan masyarakat pencari keadilan. Saat ini perwakilan LSM tersebut sedang siap-siap bertemu para komisioner di kantor KY.

"Kami berharap KY sebagai lembaga negara yang ditugaskan langsung oleh UUD 1945 dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya, dalam rangka menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim," papar Alvon.

Seperti diketahui, tujuh penggugat SK Pengetatan Remisi adalah tiga orang terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), yaitu Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman, dan Hengky Baramuli; dua terpidana kasus korupsi PLTU Sampit yaitu Hesti Andi Tjahyanto, dan Agus Widjayanto Legowo; dan dua lainnya terpidana kasus pengadaan alat puskesmas keliling, yaitu Mulyono Subroto, dan Ibrahim.

Ketujuh terpidana kasus korupsi tersebut awalnya mendapat Putusan Bebas (PB) yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2011. Namun PB tersebut tiba-tiba dibatalkan setelah Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengeluarkan pengetatan remisi pada 31 Oktober 2011.

(asp/vit)


Berita Terkait