Berlin Nadeak (47) dinyatakan buron sejak tahun 2010. Warga Jalan Husni, Dumai, Riau ini ditangkap tim Intel Kejagung yang dibantu Kejaksaan Negeri Siantar, Rabu (14/3/2012), sekitar pukul 08.15 WIB. Dia tidak memberikan perlawanan ketika dibekuk di rumah salah satu kerabatnya di Jalan Alamanda, Komplek Karangsari Permai, Pematang Siantar, sekitar 128 kilometer dari Medan ibukota Sumut.
Keterangan yang diperoleh menyebutkan, Berlin dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung setelah Mahkamah Agung menetapkan vonis dua tahun penjara karena kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp 2,8 miliar di Dumai. Setelah putusan tersebut Berlin menghilang dan melarikan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polin menambahkan, pihak kejaksaan telah mencari Berlin selama dua tahun lebih untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut.
Usai ditangkap, Berlin dibawa ke kantor Kejari Siantar di Jalan Sang Nawaluh. Satu jam kemudian, Satgas Intel Kejagung memboyong yang bersangkutan ke Medan dan selanjutnya dibawa ke Kejagung di Jakarta.
Sementera itu, Berlin mengaku keberatan dengan putusan Mahkamah Agung. Dirinya berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali.
"Saya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Kenapa pelaku utama divonis 1,5 tahun sementara saya divonis dua tahun?" ujar Berlin saat akan dimasukkan ke dalam mobil petugas.
(rul/try)











































