Dua Terpidana Kasus Suap DGS BI Bersaksi untuk Nunun

Dua Terpidana Kasus Suap DGS BI Bersaksi untuk Nunun

Moksa Hutasoit - detikNews
Rabu, 14 Mar 2012 10:31 WIB
Dua Terpidana Kasus Suap DGS BI Bersaksi untuk Nunun
Jakarta - Dua mantan anggota DPR, Dudhie Makmun Murod dan Udju Djuhaeri, dihadirkan di Pengadilan Tipikor. Mereka bersaksi untuk Nunun Nurbaetie dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI).

Dudhie tampil dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna coklat. Sedangkan Udju mengenakan baju bermotif hijau. Saksi lainnya, Endin AJ Soefihara (Fraksi PPP), hingga saat ini masih ditunggu kehadirannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (14/3/2012).

Nunun elah hadir di Pengadilan Tipikor sejak pukul 09.00 Wib. Nunun yang mengenakan batik coklat, kerudung orange dan kacamata hitam itu didampingi kuasa hukumnya Ina Rahman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga mantan anggota DPR ini pernah juga menjalani proses hukum dalam kasus yang sama. Namun mereka semua sudah menjalani proses hukum.

Hingga pukul 10.30 WIB, sidang Nunun masih berlangsung. Agenda awalnya adalah mendengarkan lebih dulu keterangan Dudhie.

(mok/aan)


Berita Terkait