Kedua saksi tersebut adalah FRM bekas atasan Dhana saat bertugas sebagai account representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Setiabudi, Jakarta. Sementara rekan bisnis Dhana yang dimaksud adalah Herly Isdiharsono.
"Herly janji datang hari Rabu (14/3). Statusnya sementara saksi," kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung Arnold Angkow kepada wartawan di kantor, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (13/3/2012) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya dia janji besok (hari ini), mudah-mudahan dia sehat," imbuh Arnold.
Dhana ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang pada 17 Februari 2012. Saat ini dia mendekam di Rutan Salemba cabang Kejagung. Pengacara Dhana, Daniel Alfredo sebelumnya mengatakan, sejumlah aset milik kliennya sudah disita termasuk safe deposit box (SDB) milik kliennya yang tersimpan di Bank Mandiri. Dalam SDB itu terdapat satu kilogram emas, uang Rp 10 juta dan USD 28 ribu.
Sementara Herly merupakan kolega bisnis Dhana di usaha showroom mobil berbendera PT Mitra Modern Mobilindo yang mengelola showroom 88 Mobilindo. Showroom yang bergerak di bidang jual beli truk bekas itu berada di bilangan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
(fdn/ahy)