Nama Johana Lucia Usmany muncul dalam daftar 45 calon hakim agung. Luciana yang berkarir di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya ini pernah membebaskan seorang pengedar 194 butir ekstasi, Anton Raditya Pratama (26). Lalu, bagaimana tanggapan Badan Narkotika Nasional (BNN) atas masuknya Luciana dalam bursa calon hakim agung?
Sebagai badan yang terus memerangi peredaran dan jaringan narkoba, BNN tentunya berharap banyak dari hakim yang memiliki keberanian untuk menjalankan amanat Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika.
Bila amanat tersebut dijalankan oleh hakim dalam memutus perkara narkotika, diharapkan vonis itu dapat menjadi cerminan sindikat narkotika untuk jera, takut, dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Benny sangat menyayangkan atas putusan-putusan hakim yang belum pernah memberikan vonis maksimal terhadap para sindikat narkoba. Padahal para bandar yang duduk di kursi pesakitan pengadilan itu tertangkap beserta barang bukti narkotika yang tidak sedikit.
Benny mencontohkan vonis pengadilan yang diberikan kepada warga negara Malaysia yang kedapatan membawa 44 kg sabu. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Namun hakim memberikan hukuman seumur hidup kepada terdakwa tersebut.
Contoh lainnya adalah ketika hakim memberikan vonis kepada Hartoni, pengedar narkoba yang menguasai peredaran narkotika di penjara-penjara Nusa Kambangan dan menyeret Kepala Lapas Batu Marwan Adli. Hakim memvonisnya dengan hukuman 20 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman mati.
"Undang-undang diperberat, tuntutan berat tapi mengapa tidak pernah ada hukuman mati, ada apa?" tanya Benny yang beberapa kali turun langsung memimpin penangkapan sindikat narkotika.
Benny mempertanyakan peran majelis hakim PT Surabaya yang dipimpin Luciana dalam memutus perkara pengedar 194 butir ekstasi, Anton Raditya. Padahal di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya terdakwa divonis 10 tahun penjara.
"Kalau alat bukti lengkap kenapa bisa bebas, apa dasar pembebasannya, argumentasinya apa?" tanya Benny lagi.
"Hakim juga harus menyadari bahwa ancaman masalah narkoba menyasar anak cucu kita, termasuk anak cucu hakim, karena narkoba tidak pandang bulu," imbuhnya.
BNN sendiri telah melakukan upaya pemantauan terhadap pelaksanaan sidang terdakwa kasus narkotika dengan menggandeng Komisi Yudisial (KY).
Diberitakan sebelunya, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Berlin Damanik, Anton dijatuhi vonis penjara selama 10 tahun. Selain itu Anton diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Namun pada 11 Maret 2011, PT Surabaya membebaskan warga Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya, tersebut. Dalam petikan putusan PT Nomor 136/PID/2011/PT Sby, majelis hakim yang beranggotakan Husni Thamrin, Abdul Kadir dan Johanna Lucia Usmany menerima permintaan banding terdakwa serta membatalkan putusan PN Surabaya nomor 2122/PID.B/ 2010/PN.Sby.
Anton sendiri dibekuk pada 20 Mei 2010, bertempat di Jl Taman Internasional I Surabaya saat melakukan jual beli narkotika golongan I bukan tanaman. Awalnya polisi mendapat informasi adanya transaksi narkoba. Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan satu amplop berisi 194 butir pil warna kuning logo kuda terbang.
(ahy/tfq)











































