Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan awal selama tujuh jam oleh penyidik pidana khusus Kejagung.
"Kedua tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman dalam pesan singkatnya, Selasa (13/3/2012) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya langsung masuk ke mobil satuan khusus PPTPK Kejagung, Toyota bernomor polisi B 1492 WQ. Kemarin tersangka ditangkap tim Pidsus dan Intel Kejagung di Yogyakarta. Mereka langsung dibawa ke Jakarta pagi tadi.
Seperti diketahui, dalam penyidikan di Kejaksaan Agung terungkap Yos Rouke selaku Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset dan Fadil Kurniawan selaku Bendahara Umum Daerah memindahkan dana kas daerah Pemkab Batubara sebesar total Rp 80 miliar dari Bank Sumut ke dalam rekening deposito Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi. Mereka memindahkannya dengan cara menyetorkan beberapa kali, mulai pada 15 September 2010 hingga 11 April 2011.
Dana tersebut kemudian disimpan dalam bentuk deposito senilai Rp 80 miliar di Bank Mega Jababeka, Bekasi. Atas penempatan dana tersebut, kedua tersangka telah menerima keuntungan dengan menerima cash back sebesar Rp 405 juta.
Selanjutnya, dana deposito tersebut dicairkan oleh keduanya untuk disetorkan ke 2 perusahaan jasa keuangan dan jasa pengelolaan aset, yakni PT Pacific Fortune Management yang dimiliki oleh Rachman Hakim dan PT Noble Mandiri Invesment, melalui Bank BCA dan Bank CIMB, untuk diinvestasikan.
Bank Mega sendiri telah memecat Itman Harry atas pelanggaran kinerjanya itu. Saat ini, Itman Harry juga sudah menjadi terpidana dalam kasus pembobolan dana terkait Elnusa.
Dalam kasus ini Kejaksaan telah memproses sejumlah tersangka. Fadil divonis 8 tahun penjara sementara Rouke divonis lima tahun penjara. Atas putusan pengadilan tingkat pertama itu, jaksa penuntut umum mengajukan banding.
Selain itu kejaksaan juga memproses Rachman Hakim pemilik PT Pacific Fortune Management. Jaksa menuntut Rachman 17 tahun penjara. Proses persidangan hingga saat ini masih berjalan. Ilham Maratua Harahap masih diproses di pengadilan sebagai terdakwa.
"Termasuk Daud Aswan Nasution sudah diputus 2 tahun, inkrahct, tinggal pelaksanaan putusan. Kenapa belum dieksekusi karena jaksa penuntut umum masih menunggu salinan putusan," jelas Toegar siang tadi.
Sementara itu David Purba baru menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan. "Kemudian, Itman Hari Basuki (kepala cabang Bank Mega Jababeka Cikarang), saat ini sedang pemberkasan untuk diserahkan ke penuntutan," ujarnya.
(fdn/ahy)










































