Keterangan yang diperoleh menyebutkan, kelima imigran masing-masing Khalid Ketea Ghali (30), Salman Abdullah (39), Karal Latif (22), Zalen Alabden (23) dan Nahid (36). Mereka diamankan di Bandara Polonia, Medan, saat ingin membeli tiket untuk tujuan Jakarta sekitar pukul 05.00 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Polonia Medan, Lilik Bambang mengatakan, kelima imigran tersebut tidak memiliki paspor dan dokumen keimigrasian lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah seorang imigran, Khalid mengatakan, mereka adalah turis yang ingin mengunjungi sejumlah lokasi wisata di Indonesia. Sebelumnya mereka mengunjungi daerah wisata di Malaysia. Kemudian masuk Indonesia menggunakan jalur laut.
Untuk sementara, kelima imigran ditahan di ruang tahanan kantor Imigrasi Polonia, Jalan Mangkubumi, Medan, menunggu proses hukum selanjutnya.
(rul/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini