Menkokesra: Rok Mini Tidak Termasuk Pornografi

Menkokesra: Rok Mini Tidak Termasuk Pornografi

David Saut - detikNews
Selasa, 13 Mar 2012 19:46 WIB
Menkokesra: Rok Mini Tidak Termasuk Pornografi
Jakarta - Keseriusan pemerintah untuk melawan pornografi tercermin dalam pembentukan gugus tugas anti-pornografi. Namun ditegaskan, soal rok moni dan produk seni dan budaya tidak masuk dalam lingkup pornografi.

"Itu kita sudah membicarakannya dengan sangat dahsyat namum keputusannya itu (rok mini) tidak termasuk ke dalam undang-undang (Pasal 42 UU No. 44/2008 tentang Pornografi)," ujar Menteri Koordinator dan Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), Agung Laksono.

Hal tersebut dikatakannya dalam dalam konferensi pers pembentukan Gugus Tugas Anti-Pornografi di gedung Kemenkokesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta pusat, Selasa(13/3/2012).

Selain itu, menyoal produk seni dan budaya, Agung mengembalikan pengertian pronografi kepada masing-masing seniman karena mereka lebih paham perbedaan antara seni dan pornografi.

"Kita menghargai produk seni kita. Produk yang menghargai harkat dan bermartabat tentu kita dukung. Masalah termasuk pornografi atau tidak tentu dengan pertimbangan. Kita bisa bedakan mana yang untuk seni dan mana yang pornografi. Sudah termasuk bijaksana dan mereka (komunitas seni dan budaya) sudah paham mana yang masuk pornografi," terangnya.

Agung menambahkan batasan pornografi dalam seni adalah subjektifitas yang rasional. "Batasnya subjektifitas dan tentu rasionalitas yang dapat membedakan produk seni dengan produk pronografi," jelasnya.

Namun Agung menegaskan, Indonesia adalah negara hukum dan masyarakat harus mentaati hal-hal yang telah diatur dalam undang-undang. "Ini negara hukum, termasuk Indonesia, seperti yang di atur dalam UU. Semua pihak harus menghasilkan sebuah produk yang tidak termasuk pornografi," kata Agung.

"Berdasarkan keterangan, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, suara, gerak tubuh, dan gambar bergerak yang melalui berbagai bentuk media komunikasi, yang memuat pencabulan dan asusila yang melanggar norma-norma masyarakat," tambahnya.

(tfq/tfq)


Berita Terkait