Vice President Digital Music and Content Management Telkomsel, KP, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian pulsa. Namun, hingga saat ini KP belum ditahan kepolisian.
"Belum," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di kantornya Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2012).
Hal itu disampaikan Saud menanggapi pertanyaan wartawaan soal penahanan KP setelah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kami cek dulu. Yang jelas sudah diperiksa kemarin (12/3)," timpa Saud.
Sebelumnya, KP sempat tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Direktorat II Ekonomi Khusus Mabes Polri pada Kamis (8/3) lalu lantaran sakit. Namun, kemarin KP telah memberikan keterangan setelah kondisi kesehatannya membaik.
"Jadi, sudah hadir dia (KP), sudah sehat, sudah bisa memberikan keterangan, nanti kita akan evaluasi, nanti kita akan ambil langkah-langkah selanjutnya," ujar Saud.
Terkait kerugian yang ditimbulkan Telkomsel, pihak kepolisian masih mengumpulkan informasi. Hardisk Telkomsel pun tak luput dari penyelidikan polisi guna mengetahui jumlah kerugian.
"Penghitungan kerugian masih butuh waktu, banyak yang belum lapor, makanya kita buka hardisknya untuk mengetahui berapa banyak kerugian, itu digital forensik yang memeriksanya, nanti kita ajukan ke BPK untuk melihat kerugian negara," terang Saud.
Seperti diketahui, KP berperan menandatangani surat perjanjian kerjasama dengan PT Colibri. Namun, Saud tidak merinci isi dari perjanjian kerjasama yang ditandatangani kedua pihak itu.
Kasus pencurian pulsa ini pertama merebak Oktober 2011 ini. Dugaan pencurian pulsa oleh pihak content provider (CP) telah merugikan jutaan pengguna ponsel. Proses hukum kasus ini pun cukup panjang, bermula dari gugatan pengacara David Tobing, beralih ke kepolisian, lalu ke kementerian hingga akhirnya DPR pun membentuk Panja.
Hingga kini Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 88 saksi. Saksi tersebut berasal dari 4 pelapor, 3 saksi yang menguatkan pelapor, pihak PT T 33 orang, CP 37 saksi, dan 10 orang saksi ahli.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah KP selaku Vice President Digital Music & Content Management Telkomsel, NHB direktur utama perusahaan Content Provider (CP) Colibri dan WHM yang merupakan direktur utama CP Media Play.
Pihak kepolisian sendiri telah menegaskan jika penetapan tersangka di kasus pencurian pulsa belum akan selesai sampai di sini. Maksudnya, bisa saja ada tersangka lain yang bakal ditetapkan. Entah itu dari content provider, operator, atau pihak lain.
"Pasti kita akan mengembangkan penyelidikan ke berbagai pihak," kata Saud dalam kesempatan sebelumnya.
Dalam kasus ini, Telkomsel lewat GM Corporate Communicationnya Ricardo Indra, mengatakan KP akan patuh mengikuti proses yang berjalan. KP kesehariannya masih bekerja di anak usaha Grup Telkom ini.
"Kita tidak mau berspekulasi dalam mengambil keputusan. Karena perusahaan tidak bisa memprediksi, apakah nantinya itu vonis positif atau negatif. Pastinya, setiap vonis akan ada kebijakannya sendiri," imbuhnya.
(ans/gah)









































