Di persidangan, jaksa KPK menyebut commitment fee dalam kasus suap Kemenenakertrans memang ditujukan untuk Menteri Muhaimin. Tapi ternyata ucapan itu berbuah protes. Puluhan massa pro Muhaimin pun datang dan menggeruduk KPK.
Sekitar 50-an orang yang mengatasnamakan Koalisi Pro Keadilan (KPK) mendatangi kantor KPK di Jl Rasuna Said, Selasa (13/3/2012) sore. Dalam orasinya, mereka menilai Muhaimin tidak bersalah dalam kasus dugaan suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).
ย
"Muhaimin Iskandar sama sekali tidak bersalah. Abang kita, senior kita, telah dikriminalisasi dalam kasus DPPID," kata koordinator aksi, Robitul Umam, di lokasi.
ย
Dalam aksinya, massa yang rata-rata laki-laki itu membentangkan spanduk ukuran jumbo bertuliskan "Stop Politisasi Kasus Kemenakertrans." Selain itu, mereka juga membentangkan banyak poster bertuliskan "Kami Percaya Muhaimin Bersihโ.
ย
Robitul Umam mengecam kepada siapapun yang berniat menyeret Muhaimin Iskandar masuk ke dalam pusaran kasus dugaan suap PPID. Dia meminta para penegak hukum bersikap arif.
"Jangan sampai selama bergulirnya kasus ini dimanfaatkan untuk mendulang citra dan popularitas," kata Umam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa dari rekaman percakapan para saksi yaitu M Fauzi, I Nyoman Suisnaya, Ali Muhori, Dharnawati dan Dani Nawawi dan terdakwa, kami berkesimpulan uang senilai Rp 1,5 milliar adalah benar-benar untuk kepentingan saksi Muhaimin," tutur Jaksa M Rum membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Dadong Irbarelawan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (12/3/2012).
Uang tersebut, lanjut Rum, merupakan realisasi dari commitmen fee antara Dharnawati, Ali Mudhori, Sindu Malik, Iskandar Pasojo, Dani Nawawi dan Nyoman Suisnaya atas sepengetahuan Dirjen P2KT Djamaluddin Malik. "Selanjutnya akan diserahkan ke saksi Muhaimin Iskandar melalui saksi M Fauzi sebagai perantaranya," ujar Rum.
(/ndr)











































