"Jangan sampai gigit jari karena banyak guru yang tidak mengerti SKB 5 menteri ini," kata Retno Listyarti dari Tim Kajian Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Hal itu disampaikan dia di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jl Kalibata Timur No 4/B No 6 Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi bukan berati kami tidak setuju untuk penataan, pemerataan dan
pendistribusian guru-guru PNS. Kami tidak menolak itu," sambungnya.
"Kami semua tidak keberatan distribusi guru-guru PNS tapi, ketika pola atau cara-caranya seperti ini, ini bentuk penindasan," imbuhnya.
FSGI menyadari tidak dapat menuntut SKB 5 Menteri ini dibatalkan. Alasannya SKB 5 Menteri ini sudah menjadi produk hukum.
"Tetapi setidak-tidaknya ini harus direvisi," pinta Retno.
Dia menuturkan SKB 5 Menteri ini berdampak pada guru-guru mata pelajaran yang bekerja di SMP, SMA, SMK dan MAN. Sementara guru SD tidak bermasalah dengan SKB ini karena mereka merupakan guru kelas yang tidak mengampu mata pelajaran secara spesifik.
Retno menyebut guru SMP masih adem ayem menyikapi SKB ini. Sebab guru SMP menganggap keluarnya SKB ini hanya merupakan bentuk 'ancaman'. Padahal dampak SKB 5 enteri ini telah dikaji dan didialogkan oleh FSGI kepada guru SMP.
"Dan anehnya (keresahan pada SKB 5 Menteri) ini hanya terjadi di SMA, SMK dan MAN, sementara tingkat SMP adem ayem. Tetapi mereka malah ngomong seperti ini, 'Ah paling hanya ancaman saja, nanti juga dapet duit sertifikasi'," ujar Retno meniru ucapan guru SMP tersebut.
(edo/)











































