"Metode ini mampu mendeteksi apakah seseorang selama 9 bulan terakhir mengkonsumsi narkoba atau tidak," kata Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Akbar Hadi Prabowo, dalam rilisnya, Selasa (13/3/2012).
Mereka yang menjalani tes adalah pegawai Kemenkum HAM yang tengah mengikuti diklat Samapta di Cinere, Gandul, Jakarta Selatan. Tes ini sendiri akan dilakukan sejak tanggal 13-15 Maret mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Caranya, beberapa helai rambut pegawai akan diambil sepanjang 1 cm. Petugas lainnya akan mempersiapkan alat sistem GC MS MS yang sudah terpasang dalam mobil uji lab Was-internal DitjenPas.
"Hasilnya bisa terbaca setelah 17-20 menit," tegasnya.
"Bagi petugas yang terindikasi mengkonsumsi narkotika akan diproses dan ditindak tegas," imbuh Akbar.
(mok/vit)











































