"Kan itu jelas telah melanggar aturan di mana SPBU tidak boleh menjual dalam bentuk jerigen kepada konsumen," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di kantornya Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2012).
Berdasarkan hal itu, pihaknya akan menelusuri keterlibatan SPBU tempat pembelian BBM pelaku penimbunan. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, jelas Saud, pihaknya akan terus melakukan tindakan preventif guna memberantas penimbun BBM. Bila diperlukan, aparat kepolisian akan ditempatkan di SPBU guna mengantisipasi kasus yang sama.
"Jadi bilamana diperlukan ada penempatan anggota untuk tetap di SPBU itu, maka kita akan tempatkan, bilamana tidak kita akan patroli bagi pasukan kita yang berseragam sedangkan untuk pihak intelijen dan reserse mereka melaksanakan penyelidikan dengan tidak berseragam," terang Saud.
Tindakan preventif ini diharapkan Saud dapat mengungkap segala kasus penimbunan BBM. Sekaligus hal ini sebagai upaya pencegahah.
"Sehingga kita dapat mengungkap kasus-kasus tersebut, bagaimana mereka mengungkap adanya membeli di SPBU dan membawa ke tempatnya masing-masing," tandas Saud.
Seperti diberitakan, polisi berhasil menangkap penimbun BBM di Lampung dan Yogyakarta. Di Lampung, Polisi mengamankan tersangka N beserta barang bukti solar sebanyak 600 liter.
Sementara di Yogyakarta, polisi berhasil mengamankan tersangka H warga Sleman dan barang bukti 3 ton solar. Selain itu, tersangka P warga Klaten juga diamankan beserta bang bukti sebanyak 19 derigen berisi 550 liter Bensin dan 8 derigen berisi 250 liter solar.
(ans/gah)










































