Demikian penjelasan Jubir Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengenai mekanisme pelaksaan tugas Gugus Tugas Anti Pornografi. Dia ditemui wartawan usai pertemuan Presiden SBY dengan PM Lee Hsien Loong di Istana Bogor, Bogor, Selasa (13/3/2012).
"Sejak ditandangani keppresnya, mereka sudah bisa bekerja. Namun untuk mempermudahnya maka dimungkinkan membentuk sub satgas di tingkat eselon satu kementerian, agar menjadi lebih efektif dan cepat melakukan implementasi tugas mereka," papar Julian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini upaya berdasar amanat UU Anti Pornografi. Di dalam salah satu pasalnyanya diamanatkan untuk membentuk gugus tugas sebagai tindak lanjutnya," ujarnya.
Pembentukan gugus tugas ini ditandai dengan terbitnya Perpres No 25 Tahun 2012 pada 2 Maret lalu. Perpres tersebut mengacu pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang mengamanatkan dibentuknya gugus tugas.
Bertindak selaku ketua adalah Menko Kesra Agung Laksono dan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai Ketua Harian. Sedangkan anggota-anggotanya adalah Menkominfo Tifatul Sembiring, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Mendikbud M. Nuh, Mendagri Gamawan Fauzi, Menperin MS. Hidayat, Mendag Gita Wiryawan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari E. Pangestu, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, Mensos Salim Segaf Al Jufri, Menpora Andi Malarangeng, Kapolri Jendral Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua KPI Dadang Rahmat, dan Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Dr Mukhlis PaEni.
(lh/ndr)










































