"Dalam implementasinya di lapangan menimbulkan kekacauan, ketidakharmonisan dan banyak guru kehilangan pekerjaannya serta diancam dicabut tunjangan sertifikasinya," ujar Retno Listyarti dari Tim Kajian Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Hal itu disampaikan dia di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jl Kalibata Timur No 4/B No 6 Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya ada tindakan nyata yang seharusnya lebih awal dilakukan oleh Mendikbud dalam menata siswa sebelum menata guru Indonesia. Sehingga jumlah siswa hanya berkisar antara 20-32 orang per kelas," papar Retno.
Karena menengarai beberapa dampak negatif dari SKB 5 menteri itu, FSGI menuntut agar SKB itu direvisi dan diikuti pemberian kebijakan yang rasional. FSGI pun meminta DPR segera mengamandemen UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
"Terutama pasal 35 ayat 2 yang mereduksi tugas-tugas guru sebagaimana disebutkan dalam pasal 35 ayat 1 menjadi hanya tatap muka yang diwajibkan minimal 24 jam dan maksimal 40 jam per minggu," imbuh Retno.
SKB 5 menteri merupakan keputusan bersama yang dikeluarkan 5 menteri yakni Mendikbud, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi, Mendagri, Menkeu, dan Menag. SKB tentang penataan dan pendistribusian atau pemerataan guru PNS itu diterbitkan 3 Oktober 2011 sebagai pengganti Permendiknas No 39/2009.
(vit/try)











































