SKB 5 Menteri Dinilai Membingungkan Para Guru

SKB 5 Menteri Dinilai Membingungkan Para Guru

- detikNews
Selasa, 13 Mar 2012 16:50 WIB
Jakarta - Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri tentang penataan dan pendistribusian guru dinilai membingungkan. Tak hanya itu, SKB tersebut juga dinilai mengabaikan peningkatan mutu pendidikan.

"Dalam implementasinya di lapangan menimbulkan kekacauan, ketidakharmonisan dan banyak guru kehilangan pekerjaannya serta diancam dicabut tunjangan sertifikasinya," ujar Retno Listyarti dari Tim Kajian Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Hal itu disampaikan dia di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jl Kalibata Timur No 4/B No 6 Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan ada berbagai akibat dari penerapan SKB tersebut antara lain mengabaikan peningkatan mutu pendidikan nyata, terjadi pertikaian horizontal di lapangan akibat perebutan jam mengajar, serta mutasi besar-besaran guru PNS di Indonesia. Akibat negatif lainnya yakni bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional yang meningkatkan mutu peserta didik dan mendiskreditkan guru karena jabatan.

"Seharusnya ada tindakan nyata yang seharusnya lebih awal dilakukan oleh Mendikbud dalam menata siswa sebelum menata guru Indonesia. Sehingga jumlah siswa hanya berkisar antara 20-32 orang per kelas," papar Retno.

Karena menengarai beberapa dampak negatif dari SKB 5 menteri itu, FSGI menuntut agar SKB itu direvisi dan diikuti pemberian kebijakan yang rasional. FSGI pun meminta DPR segera mengamandemen UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

"Terutama pasal 35 ayat 2 yang mereduksi tugas-tugas guru sebagaimana disebutkan dalam pasal 35 ayat 1 menjadi hanya tatap muka yang diwajibkan minimal 24 jam dan maksimal 40 jam per minggu," imbuh Retno.

SKB 5 menteri merupakan keputusan bersama yang dikeluarkan 5 menteri yakni Mendikbud, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi, Mendagri, Menkeu, dan Menag. SKB tentang penataan dan pendistribusian atau pemerataan guru PNS itu diterbitkan 3 Oktober 2011 sebagai pengganti Permendiknas No 39/2009.

(vit/try)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads