Kepala Subdit II Narkoba Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Eko Saputro, sudah melengkapi petunjuk kejaksaan tersebut.
"Sudah kita sudah penuhi kan ada keterangan saksi yang kurang, kita penuhi," kata Eko kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksinya kita split. Satu tersangka bersaksi untuk tersangka lainnya," katanya.
Seperti diketahui, Afriyani menabrak sedikitnya 12 pejalan kaki di trotoar di depan gedung Kementrian Perdaganga, Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta Pusat pada Minggu (22/2) lalu. Dalam kecelakaan tersebut, 9 orang di antaranya tewas dan 3 lainnya luka-luka.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, Afriyani dan ketiga temannya bernama Adisti Putri Grani, Dedy Mulyadi dan Arisendi, ternyata positif mengkonsumsi narkotika. Ketiganya kemudian ditahan di Mapolda Metro Jaya.
(mei/aan)










































