"Kami sudah menerima putusan kasasi. Rencana eksekusi hari Kamis untuk melaksanakan putusan tersebut," papar jubir KPK Johan Budi SP kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (13/3/2012).
Mekanismenya, KPK akan memanggil Mochtar terkait penahanan itu. Namun Johan belum dapat memastikan apakah Mochtar dipanggil untuk datang ke kantor KPK, atau langsung mendatangi lembaga permasyarakatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga hakim agung sebelumnya sepakat secara bulat menjatuhkan hukuman bagi Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad, dengan penjara selama 6 tahun.
Politikus PDIP ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi Rp 5,5 miliar secara berkelanjutan. Selain menghukum dengan 6 tahun penjara, MA juga menghukum denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 639 juta.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad. Padahal JPU menuntut Mochtar Mohammad 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari 4 perkara yang didakwakan kepada terdakwa.
Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, serta suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
(fjp/aan)











































