"Kita amankan WN China yang bermukim di Indonesia. Dia suplai ke tempat hiburan di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/3/2012).
LJ ditangkap di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat pada pekan lalu. Dari tangan LJ, disita 150 gram sabu dan 100 gram kethamin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasubdit II Psikotropika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Eko Saputro, mengatakan LJ sudah satu bulan bermukim di Jakarta. "Dia sudah beroperasi selama tiga bulan," ujar Eko.
LJ memesan sabu tersebut dari seorang narapidana berinisial AL yang mendekam di LP Cipinang. "Dari pengakuan tersangka, dia sudah memasarkan 450 gram sabu dan 300 gram kethamin," kata Eko.
Sementara itu, polisi juga menangkap 2 tersangka lainnya berinisial FI dan IS di sebuah rumah kos di Cideng, Jakarta Pusat pada tanggal 8 Maret 2012. Dari keduanya, polisi menyita sabu seberat total 1 kilogram senilai Rp 1 miliar.
"Dari keterangan tersangka FI, dia mendapatkan barkotika dengan cara diberikan oleh laki-laki yang masih DPO di Jakarta Pusat," katanya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 10 miliar.
(mei/aan)











































