2 Tersangka Kasus Pemkab Batubara Diperiksa Kejaksaan

2 Tersangka Kasus Pemkab Batubara Diperiksa Kejaksaan

Ferdinan - detikNews
Selasa, 13 Mar 2012 13:57 WIB
Jakarta - Abdurrahman dan M Ibrahim, tersangka kasus pencucian uang Rp 80 miliar milik Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, langsung menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Sebelumnya, kedua orang ini berhasil ditangkap oleh tim kejaksaan malam tadi di Yogyakarta.

"Abdurrahman dan Ibrahim inilah yang baru ditangkap semalam. Sekarang lagi proses pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman di kantornya Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (13/3/2012).

Keduanya tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 10.45 WIB. Toegar menjelaskan keduanya berhasil ditangkap tim gabungan pidana khusus dan intel setelah buron selama 8 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah diproses sidang yaitu atas nama Fadil Kurniawan," ungkapnya.

Fadil selaku Bendahara Umum Daerah dihukum pengadilan 8 tahun penjara. "Untuk itu jaksa penuntut umum menyatakan banding," imbuhnya.

Dalam kasus ini, hakim juga memvonis Rouke selaku Kepala Dinas Pendapatan, lima tahun penjara. Jaksa penuntut kata Toegar juga mengajukan banding. Selain itu kejaksaan juga memproses Rachman Hakim pemilik PT Pacific Fortune Management. Jaksa menuntut Rachman 17 tahun penjara. Proses persidangan hingga saat ini masih berjalan.

Adapula Ilham Maratua Harahap yang saat ini masih menjalani proses persidangan dengan agenda mendengar keterangan ahli.

"Termasuk Daud Aswan Nasution sudah diputus 2 tahun, inkrahct, tinggal pelaksanaan putusan. Kenapa belum dieksekusi karena jaksa penuntut umum masih menunggu salinan putusan," jelas Toegar.

Sementara itu David Purba baru menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan. "Kemudian, Itman Hari Basuki (kepala cabang Bank Mega Jababeka Cikarang), saat ini sedang pemberkasan untuk diserahkan ke penuntutan," ujarnya.

(fdn/mok)


Berita Terkait